MATATELINGA,Medan : Pihak kepolisian sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap seorang perempuan di rumah bernomor 50 di Jalan Pukat II, Bantan Timur, Medan Tembung.
Adalah David Chandra, 41 tahun, seorang pengusaha dan merupakan kekasih korban. Sementara korban diketahui bernama Lina, yang sudah beberapa bulan tinggal di kediaman tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam keterangannya mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku diduga telah terjadi sejak Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Penjaga Kebun Kopi Ditembak di Depan Abangnya, Disinyalir Karena Pendapatan Pelaku Menurun "Korban sejak 24 Desember 2024 tinggal bersama di rumah pelaku. Korban tidak diberi akses keluar, termasuk menggunakan alat komunikasi. Hanya tinggal di kamar di lantai tiga," ucapnya.
Teranyar keduanya cekcok mulut, Sabtu (23/8/2025) lalu lantaran narkoba jenis sabu yang biasa digunakan keduanya tidak terlihat. Pelaku pun memukuli korban hingga korban tak sadarkan diri. Kemudian, ia meminta tolong dua rekannya untuk membawa korban ke rumah sakit guna mendapat pertolongan medis.
"Korban mengalami luka tusuk di kaki kanan dan kiri menggunakan gunting sebanyak 8 tusukan, luka lebam di tangan dan badan. Luka dalam ada resapan darah di otak dan di organ tubuh lainnya," katanya.