MATATELINGA,Tanjungbalai: Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi bakal menghadirkan dua saksi kunci penangkapan dalam toko pakaian di Kota Tanjungbalai.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan usai sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa, (26/8/2025).
Dalam sidang lanjutan ini, tim kuasa hukum Rahmadi mengungkap rencana menghadirkan dua saksi kunci yang diyakini berada di lokasi saat penangkapan dilakukan sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti Kedua saksi, menurut kuasa hukum, berada tepat di tempat kejadian perkara saat Rahmadi ditangkap oleh personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, awal Maret lalu.
"Mereka melihat langsung bagaimana klien kami dibekuk tanpa surat perintah dan tanpa barang bukti di tempat," ujar Thomas Tarigan, salah satu anggota tim kuasa hukum, usai persidangan.
Thomas bersama dua rekannya, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menjelaskan kesaksian dua orang tersebut krusial untuk membongkar kejanggalan dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK) dan timnya.