MATATELINGA,Simalungun : Kuasa hukum dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Simalungun memberikan klarifikasi tegas untuk membantah beredarnya isu pengalihan kasus yang dikaitkan dengan penangkapan kliennya. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan tuduhan bahwa penangkapan merupakan rekayasa yang sengaja dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari kasus pembunuhan.
Jauli Manalu, SH, selaku kuasa hukum dari Marbangun Sinaga (28) dan Winner Lumban Tobing (24) menegaskan dengan tegas bahwa penangkapan kedua kliennya murni terkait pelanggaran Undang-Undang Narkotika tanpa ada unsur rekayasa. "Saya kuasa hukum dari Marbangun Sinaga dan Winner Lumban Tobing menyatakan sikap, bahwa klien saya dalam permasalahan ini bukan ada skenario apapun. Dalam permasalahan ini memang betul murni pelanggaran hukum tentang narkotika," tegas Jauli Manalu saat memberikan keterangan, di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis(28/08/2025) sekira Pkl.16.30 Wib.
Pernyataan kuasa hukum ini didukung langsung oleh kedua tersangka yang memberikan klarifikasi kepada publik. Winner Lumban Tobing bersama rekannya Marbangun Sinaga menyampaikan penjelasan untuk meluruskan pemberitaan yang beredar. "Kami mengklarifikasi berita yang telah beredar, yang menuding pihak Sat Narkoba dan Polsek Bangun Polres Simalungun telah merekayasa penangkapan kami, bahwa itu tidaklah benar adanya. Dalam kenyataannya bahwa kasus kami ini benar murni kasus penyalahgunaan narkotika dan barang bukti yang berhasil ditemukan adalah benar milik kami," ujar Winner dengan jelas.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Rahmadi Bakal Hadirkan 2 Saksi Kunci Penangkapan di Toko Pakaian Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB menjelaskan latar belakang munculnya isu tersebut dan upaya klarifikasi yang telah dilakukan. "Penangkapan kemarin dikira keluarga tersangka sebagai pengalihan kasus pembunuhan. Makanya mereka melawan secara frontal, dan kini sudah kita luruskan. Keluarga mereka sudah datang ke kantor," ungkap AKP Verry Purba dalam keterangannya kepada media.
Kedua tersangka, Marbangun Sinaga (28), wiraswasta asal Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, dan Winner Lumban Tobing (24), wiraswasta asal Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, diamankan oleh Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,63 gram dari Marbangun Sinaga dan 4,35 gram dari Winner Lumban Tobing.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.