MATATELINGA, Belawan : Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan pelelangan Barang Rampasan perkara tindak pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.Kamis(28 Agustus 2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria, SH., MH.melalui kasi intelKejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH menjelaskan,Bahwa adapun barang rampasan yang dilelang adalah sebagai berikut :
1 (satu) Unit Kapal bertulisan PKFB 1913 telah terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai sebesar Rp. 1.016.000.000,-(satu milyar enam belas juta rupiah).
Baca Juga: Kejari Belawan Lelang Barang Rampasan Perkara Inkracht, Nilai PNBP-nya Mencapai Rp2,4 Miliar 1 (satu) unit Kapal PKFB 960 telah terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai sebesar Rp. 541.000.000,- (lima ratus empat puluh satu juta rupiah).
1 (satu) Unit PKFB 1916 telah terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).