MATATELINGA, Medan : Gerakan Advokat Medan (GAM) Menggugat buka posko pendampingan hukum bagi masyarat Kota Medan yang menjadi korban represif unjuk rasa.
Pelayanan pendampingan hukum yang di berikan secara geratis ini sebagai bentuk rasa kebersamaan ikut serta menyuarakan menolak sikap repredif aparat penegak hukum kepada para masyarakat yang berunjuk rasa.
Sikap ini disampaikan kepada wartawan melalui surat resmi GAM Menggugat, Sabtu (30/08/25), melalui pesan singkat.
"GAM Menggugat membuka posko layanan pengaduan kekerasan aparat dan siap memberikan pendampingan hukum serta advokasi bagi setiap korban pelanggaran," kata kordinator GAM Menggugat Gumilar Aditiya Nugroho.
Baca Juga: Lanud Sultan Hasanuddin Sosialisasikan Bahaya Layang-Layang Kepada Masyarakat Sekitar Bandara Selain itu GAM Menggugat dalam suratnya menyampaikan sikap tegas atas meningkatnya
tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil di berbagai daerah di Indonesia.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258