MATATELINGA,Medan : Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata menyarankan Pemerintah Kota (Pemko) Medan belajar ke Pemko Pematangsiantar dalam hal penerbitan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA). Di Kota Pematangsiantar warga dipermudah mendapatkan Adminduk tersebut.
Binsar Simarmata mengaku, setiap kali bertemu warga Kota Medan saat reses dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) masalah Adminduk seperti akta kelahiran, KK, KIA dan lainnya masih menjadi keluhan utama. Warga mengeluhkan proses mengurusannya rumit dan berbelit-belit.
"Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus mencari solusi bagaimana mengatasi keluhan masyakat. Saya sarankan Disdukcapil belajar dari Pemko Pematangsiantar. Di sana warga mudah mendapat akta kelahiran, KK, dan KIA," kata Binsar Simarmata dihubungi wartawan di Medan, Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah di Medan, Beras Dijual Rp 11.600/kg Binsar yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu mengatakan, memiliki dokumen resmi seperti KTP, akta kelahiran, KIA, dan akta perkawinan atau nikah merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan atau menerbitkan dokumen-domuen tersebut dengan mudah dan gratis.