MATATELINGA, Asahan:Tim jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya, Senin (1/9/2025) melakukan eksekusi penahanan terhadap satu orang berinisial "DN alias Dimas" pelaku dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT.Bank Rakyat Indonesia ,Tbk kancab Kisaran tahun 2025.
Kepalanya Kejaksaan Negeri Asahan Basril G yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Inteljen, Kasi Pidum serta pejabat lain dijajaran Kejaksaan Negeri Asahan saat dalam conferency pers membenarkan adanya eksekusi penahanan terhadap seorang lelaki berinisial "DN alias Dimas" (34) yang merupakan pelaku dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT.Bank Rakyat Indonesia ,Tbk kancab Kisaran tahu. 2019.
Baca Juga: Isu Unjuk Rasa di DPR RI Senayan Berkembang, Jangan Sampai Tertutupi Kasus Korupsi "DN alias Dimas" ini diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT.Bank Rakyat Indonesia ,Tbk kancab Kisaran tahu. 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan nomor PRINT- 03.a/L.2.23/Fd.1/05/2025 tertanggal 27 Mey 2025 Jo nomor PRINT- 03.a/L2.23/Fd 1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025 Jo nomor PRINT-03.b/L 2.23/Fd.1/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025 Jo PRINT -03.c/L 2.23/Fd.1/08 tertanggal 25 Agustus 2025 terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyimpangan pada pemberian kredit Modal Kerja oleh PT.Bank Raktat Indonesia (Tbk)kantor cabang Kisaran tahun 2019.