MATATELINGA, Serdang Bedagai : Dalam momen peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-80, Selasa (2/9/2025) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Desa Pasar Baru tahun 2020 s/d tahun 2024 dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 214.308.634.
Dalam penanganan perkara ini, lanjut Hasan Afif Muhammad tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasan Afif Muhammad didampingi Kasi Pidsus Kejari Sergai Aguinaldo Marbun, SH MH, menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka S karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani masa pemidanaan atas perkara lain.
Baca Juga: Kejari Kepulauan Aru, Tahan Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan Dana Desa Kolamar Hingga Rp1,4 Milyar Dari hasil penyidikan, lanjut Hasa Afif Muhammad terungkap fakta adanya penyimpangan penggunaan Dana
BUMDes Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan
Dana Desa di Desa Pasar Baru Tahun Anggaran 2023, termasuk penyertaan modal
BUMDes Murni Jaya yang menggunakan
Dana Desa Pasar Baru TA 2022, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya SILPA tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening Kas Desa.