MATATELINGA, Gunungsitoli : Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-80, Selasa (2/9/2025) menetapkan dan menahan Tersangka atas nama ETG selaku PPK dan SG selaku Penyedia atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH,MH menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka ETG dan SG dalam Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 1.198.360.997,38.
"PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak sebagaimana mestinya; PPK tidak menilai kinerja Penyedia sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Prepres No. 12 tahun 2021; CV. B dengan Wakil Direktur SG bermufakat bersama dengan PPK membuat orang yang bernama saksi AN seolah-olah telah membuat Justifikasi Teknis dalam pekerjaan ini padahal tidak ada," paparnya.
Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, lanjut Yaatulo Hulu Tim Penyidik menetapkan status ETG dan SG sebagai Tersangka. Kemudian ETG selaku PPK juga di tetapkan sebagai Tersangka dalam perkara lain, yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 2.466.831.893,00.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru Tahan PPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Longgar Aru Tengah Selatan "Dari hasil penyidikan ditemukan ada permufakatan untuk memanipulasi volume fisik pekerjaan dan dokumen Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak," tandasnya.
Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka ETG dan Tersangka SG, terlebih dahulu Tersangka ETG dan Tersangka SG dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
"Selanjutnya ETG dan SG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 02 September 2025 sampai dengan 21 September 2025," katanya.