MATATELINGA, Gunungsitoli : Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Jaksa Eksekutor serta dibantu oleh pihak Kepolisian Resor Nias berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan (DPO) terpidana AFJH, Selasa (2/9/2025).
Menurut Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, SH,MH, bahwa Terpidana AFJH alias Andi ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 13/Pid.sus-Anak/2021/PN Gst tanggal 28 Oktober 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5230 K/PID.SUS/2022/PNGST tanggal 22 September 2022;
"Amar Putusan Terpidana DPO an. AFJH alias Andi yaitu Pidana Penjara selama 4 ( Empat) bulan penjara. Kasus yang menjerat Andi adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.
Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan bahwa informasi keberadaan DPO diperoleh dari masyarakat pada 25 Agustus 2025, DPO Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas nama AFJH Alias Andi yang sudah terpidana sejak Tahun 2022 terpantau berada dirumahnya di Jalan Sisobahili, Desa Sisobahili Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang ternyata juga masih bersekolah di SMA Negeri 3 Gunungsitoli kelas XII SMA.
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO "Setelah dipastikan identitasnya, Jaksa Eksekutor menunggu hingga jam pulang sekolah dan mengamankan terpidana tanpa perlawanan. Situasi saat penangkapan berlangsung aman dan kondusif," tegasnya.
DPO Terpidana AFJH Alias Andi tidak mengetahui pidana badan yang dijatuhkan kepadanya dengan alasan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli memutuskan dengan amar putusan Membebaskan Anak karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum sehingga DPO Terpidana AFJH Alias Andi merasa tidak dijatuhkan hukuman atas dakwaan Penuntut Umum.
Kemudian, lanjut Yaatulo Hulu, DPO Terpidana AFJH Alias Andi juga tidak mengetahui adanya upaya Hukum Kasasi dari Penuntut Umum sehingga tidak pernah berpikir untuk dihukum dalam perkara tersebut dan menurut pengakuan DPO Terpidana AFJH Alias Andi tidak pernah diberitahukan putusan Mahkamah Agung Nomor : 5230 K/PID.sus/2022/ PNGST, tanggal 22 September 2022 terkait pemidanaan atas dirinya namun pernah diingatkan oleh orangtuanya agar tetap menjaga perilakunya setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menyatakan DPO Terpidana AFJH Alias Andi bebas.