MATATELINGA, Medan : Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Pembakaran yang menimpa wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya (istri, anak dan cucu) di Kabupaten Karo masih terus berproses secara hukum.
Pembunuhan yang menggemparkan Indonesia itu telah menimbulkan luka dan trauma yang mendalam bagi Eva Meliani Pasaribu dan Keluarga Besar Pasaribu. Perlu diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe telah memutus Pidana penjara seumurhidup kepada dua terdakwa yakni *Bebas Ginting dan Yunus Tarigan*. Serta memutus *20 Tahun penjara* terhadap terdakwa Rudi Sembiring.
Namun, atas putusan tersebut aksa Penuntut Umum mengajukan banding karena putusannya hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu *Pidana Mati*
Atas adanya Upaya Banding dari JPU Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah menerima, memeriksa dan memutuskan dengan menguatkan putusan terhadap Bebas Ginting dan Yunus dalam artian tetap seumurhidup.
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Hamparan Perak Juara Lomba Duta Lingkungan Hidup Serta merubah putusan Rudi yang sebelumnya 20 Tahun menjadi Seumur hidup. Atau disimpulkan ketiga Terdakwa di pidana penjara seumurhidup.
Secara hukum putusan Pengadilan Tinggi Medan belum memenuhi/sesuai dengan tuntutan JPU ataupun harapn Eva selaku anak korban yang menginginkan Terdakwa dihukum pidana maksimal. tetapi sudah menunjukkan pada kebanaran yang signifikan dengan menyamakan pidana para terdakwa.