MATATELINGA, Medan :Dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui jaksa eksekuto melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara dari terpidana Adelin Lis dalam perkara pembalakan liar sebesar Rp105.857.244.282,4 dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4. yang diserahkan keluarga terpidana kepada Jaksa yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (3/9/2025).
Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochammad Jeffry, SH,M.Hum, Kajari Medan Fajar Syah Putra, SH, MH dan Plh. Kasi Penkum Muhammad Husairi, SH,MH.
Dalam kesempatan itu, Plh Kasi Penkum M Husairi menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut, bahwa dalam amar putusan tersebut disebutkan juga menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas dan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Nias Barat "Terpidana juga membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tandasnya.
Lebih lanjut Husairi menyampaikan bahwa dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis tersebut, kemudian diperoleh fakta bahwa pada Selasa (3 September 2025) terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sesuai kewenangan jaksa selaku eksekutor, tambah Husairi maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia.