MATATELINGA, Batubara : Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Selasa (2/9/2025) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2024. Ketiga tersangka yaitu JM (53), WD (35), dan RH (38) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Kajari Batubara Diky Oktavia didampingi Kasi Intel Oppon Beslin Siregar dan Kasi Pidsus Yosep Antonius, dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 442.025.000,00, berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli.
Dalam perkara ini, lanjut Diky Oktavia, tersangka JM bertindak sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Tersangka WD bertindak sebagai pelaksana kegiatan bimtek yang menggunakan lembaga pendidikan dan pengembangan nasional (LPPN), dan tersangka RH bertindak sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada tersangka WD, yang tidak memiliki izin.
"Terhadap 3 tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan," tandasnya.
Baca Juga: Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Rp 105 M dan US$ 2.938.556 dari Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Ketiga tersangka, tambahnya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.