MATATELINGA, Batubara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi dana belanja tak terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, Rabu (3/9/2025).
Kedua tersangka adalah CS (52) dan IS (27) yang merupakan penyedia atau rekanan dalam kegiatan belanja tersebut.
Kajari Batubara Diky Oktavia didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Oppon B Siregar menyampaikan bahwa keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dinas Kesehatan Batubara pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batubara.
"Kedua tersangka merupakan rekanan atau penyedia dalam kegiatan belanja ini. Keduanya diduga terlibat langsung dalam perkara ini dan berdasarkan surat perintah sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka," papar Diky Oktavia.
Baca Juga: Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Rp 105 M dan US$ 2.938.556 dari Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Menurut
Kajari Batubara, keduanya terlibat dalam pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batubara tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp 5,17 miliar.
"Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar," katanya.
Sebelumnya, lanjut Diky Octavia bahwa Kejari Batubara telah mengamankan WH yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).