MATATELINGA, Tanjungbalai : Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali memunculkan sejumlah kejanggalan. Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyatakan bantahan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar penjeratan Rahmadi.
"Kami dipaksa menandatanganinya," ujar Andre dan Lombek hampir bersamaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Karolina Selfia Sitepu, Rabu (3/9/2025).
Andre dalam keterangannya mengaku diperintah seseorang bernama Ismail untuk menjemput 70 gram sabu dengan janji mendapat upah.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Medan Digelar Online, Takut Pendemo Rusuh Namun, ia lebih dulu ditangkap polisi yang berboncengan dengan Ismail. Ia juga menuding sabu seberat 10 gram yang ditemukan di mobil Rahmadi merupakan miliknya.
"Itu dipakai untuk menjerat Rahmadi," kata Andre.
Lombek menguatkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan tidak mengenal Rahmadi serta membantah keterangan jaksa mengenai hubungannya dengan Amri alias Nunung.
Keduanya juga menyebut pernah mengalami perlakuan kasar saat pemeriksaan.
Bahkan, ia, Andre dan Rahmadi sebelum sampai di Polda Sumut, mereka dibawa ke sebuah rumah dalam keadaan mata dilakban.
Di luar persidangan, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, mengungkap dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking kliennya setelah telepon genggamnya disita.
"Selain itu, dokumen penyitaan ponsel dan laporan digital forensik juga tidak pernah ditunjukkan," ujar Thomas.
Pada persidangan sebelumnya, dugaan rekayasa perkara menguat setelah dua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara memberikan keterangan yang berbeda mengenai lokasi penemuan barang bukti.
Bripka Toga M Parhusip menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sementara rekannya, Gunarto Sinaga, menyatakan barang tersebut berada di bawah kursi pengemudi.