MATATELINGA, Medan : JH (44), warga Jalan Orde Baru, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Dari tangan pria itu disita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 1,40 gram
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025) mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Pabrik Tenun, Medan Petisah saat hendak menunggu pasien atau pembeli narkoba.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Lhokseumawe Sita 1 Kg Sabu Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
"Sesampainya di lokasi personel Satres Narkoba Polrestabes Medan lalu melihat keberadaan yang bersangkutan," jelas AKBP Thommy Aruan.
Personel Satres Narkoba yang curiga terhadap JH, kemudian melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.