MATATELINGA, Gunungsitoli : Momen peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-80, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH diundang menjadi Pemateri dalam kegiatan Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar untuk Pekerja Gereja yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Lutheran World Federation bertempat di Kantor Sinode BNKP Gunungsitoli - Nias, Selasa (2/9/2025).
Kegiatan pelatihan diikuti perwakilan dari empat sinode Gereja Lutheran yang ada di Kepulauan Nias yaitu Banua Niha Keriso Protestan (BNKP); Orahua Niha Keriso Protestan (ONKP); Gereja Angowuloa Masehi Indonesia Nias (Gereja AMIN); dan Gereja Niha Keriso Protestan Indonesia (GNKP Indonesia).
Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar untuk Pekerja Gereja yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Lutheran World Federation antara lain diisi dengan materi tentang Bantuan Hukum dan Paralegal, Bantuan Hukum (Pro Bono vs Pro Deo), Paralegal: Peran dan Fungsinya, Hukum Pidana, Perdata dan prosesnya, Mengenal dasar proses hukum: pelaporan, sidang, pembuktian (kasus KDRT, warisan, tanah/agraria) serta topik lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang dalam materinya menyampaikan data kasus di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Tahun 2024 yang memuat kekerasan berjumlah 12 kasus, pengeroyokan berjumlah 14 kasus, narkotika 36 kasus, Korban Anak berjumlah 9 orang anak, dan anak pelaku tindak pidana berjumlah 6 anak.
Baca Juga: Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Apresiasi Desa, Kelurahan dan Kecamatan Inspiratif Dukung Penerapan Restorative Justice Parada Situmorang juga menyampaikan penanganan perkara Pidsus; penerapan Restorative Justice; Definisi Restorative Justice, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban,
keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian
yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.