MATATELINGA,Medan: Misteri lenyapnya Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi, terdakwa kasus narkotika, memasuki babak baru.
Istrinya, Marlini Nasution, membeberkan kronologi aliran uang itu saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Marlini datang bersama tim kuasa hukum, Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, Kamis, (4/9/2025).
Ia dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencurian uang oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut yang ia layangkan ke SPKT pada 22 Agustus lalu.
Baca Juga: Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut "Klien kami dimintai sekitar 25 pertanyaan seputar hilangnya Rp11,2 juta dari rekening BRI Rahmadi," kata Thomas Tarigan.
Menurut Thomas, persoalan bermula ketika Rahmadi ditangkap personel Ditresnarkoba pada 3 Maret 2025. Saat itu, penyidik menyita telepon genggam Rahmadi tanpa surat penyitaan maupun bukti digital forensik.
Seminggu kemudian, pada 10 Maret, Rahmadi dipaksa membuka akses M-Banking di ponsel itu.