MATATELINGA, Humbahas : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) , mencatat telah memulihkan pendapatan daerah melalui penagihan tunggakan pajak perusahan PLTMH yang beroperasi di Kabupaten Humbahas.
Penagihan itu berhasil dilakukan, setelah melalui proses mediasi yang dilakukan pihak Kejari Humbahas yang diberikan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk melakukan upaya hukum non litigasi setelah menerima Surat Kuasa Khusus dari BPKPAD Humbahas.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Noordien Kusumanegara SH MH, pada keterangan persnya dalam momen Hari Jadi ke 80 Kejaksaan, di Ondo Coffei Lintong Desa Nagasaribu Kecamatan Lintongnihuta, Selasa (2/9).
Baca Juga: HUT ke-77, Polwan Polda Sumut Bagikan Bunga Sebagai Tanda Duka dan Kehangatan di Aksi Solidaritas Ojol " Keberhasilan ini merupakan bukti peran aktif Jaksa Pengacara Negara melalui berbagai kegiatan pendampingan hukum ataupun bantuan hukum bagi pemerintah daerah untuk memulihkan keuangan daerah dari tunggakan pajak dari perusahan PLTMH," ujar Noordien didampingi Kasi Intel Van Barata Semenguk.
Menurut Noordien selain didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus , mengatakan keberhasilan ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Namun, dengan mediasi berupa adanya itikad baik dari wajib pajak, persoalan hukum bisa diselesaikan secara damai.
Upaya itu dilakukan untuk memulihkan keuangan daerah Humbahas sekaitan penunggakan pajak. Dimana pihaknya dari sisi perdata dan tata usaha negara sebagai advokat general atau optimalisasi fungsi dari jaksa pengacara negara.