MATATELINGA, Simalungun : Menunjukkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap bandar narkoba asal Kota Medan yang tidak berkutik saat diamankan bersama barang bukti sabu seberat 17,98 gram. Penangkapan Riko Sihotang alias "Pak YO" pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul 20.00 WIB ini merupakan puncak operasi berkelanjutan yang telah membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kota dengan modus operandi yang sangat terorganisir.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 12.20 WIB, menyampaikan kebanggaannya atas keberhasilan operasi penangkapan bandar besar ini. "Bandar narkoba asal Medan ini tidak berkutik saat kami tangkap. Dia membawa sabu dalam jumlah besar seberat 17,98 gram, menunjukkan skala operasinya yang mengkhawatirkan," ujar AKP Henry dengan tegas.
Operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Gang Kantar Kelurahan Sinaksak, Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pada Jumat (22/8/2025) sekira pukul 22.00 WIB, tim Sat Narkoba berhasil menangkap Walman Sugianto Siahaan (43 tahun), seorang wiraswasta asal Jalan Gereja No. 46, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Pematang Siantar.
Baca Juga: Praktisi Hukum Asal Kota Medan Komentari Situasi Polemik yang Terjadi Saat Ini "Penangkapan Walman menjadi kunci pembongkaran jaringan yang lebih besar. Dari pengakuannya, kami mendapat informasi tentang bandar utama yang berasal dari Medan," ungkap AKP Henry menjelaskan tahapan investigasi.
Dari barang bukti yang diamankan dari Walman, tim mengamankan dua paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,40 gram, satu lembar tisu, dan satu unit handphone VIVO. "Barang bukti ini menjadi titik awal untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," jelas AKP Henry.