MATATELINGA, Simalungun : Dalam upaya mendukung program pemberantasan narkoba yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali membuktikan komitmen tinggi dengan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba. Operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari (5/9/2025) ini berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 38,02 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan penuh terhadap kebijakan nasional pemberantasan narkoba.
"Keberhasilan operasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberantas habis peredaran narkoba di Indonesia. Polri khususnya Sat NarkobaPolres Simalungun berkomitmen penuh mendukung program tersebut," ungkap AKP Henry dengan tegas.
Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Budi Arie, Forkom KBI: Ferry Juliantono Harapan Baru Koperasi Indonesia Operasi dimulai ketika personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, personil Sat NarkobaPolres Simalungun menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kami langsung menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan," ujar AKP Henry menjelaskan awal mula operasi.
Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan surveillance. Penangkapan pertama berhasil dilakukan terhadap Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, yang saat itu sedang berada di Warung Jaya Bar, Bukit Maraja, Nagori Pematang Syahkuda.