MATATELINGA, Medan : Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana Selamet Ang di rumahnya di Jalan HM Yatim Lk. IV, Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025) tanpa melakukan perlawanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi menyampaikan Selamet Ang berhasil diamankan tim tabur Kejati Sumut setelah beberapa hari sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait lokasi keberadaannya yaitu di Tanjung Balai.
"Kemudian, tim melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai untuk melakukan pemantauan. Terpidana berhasil diamankan tepat pada pukul 07.00 WIB pada Selasa (9/9/2025)," paparnya.
Lebih lanjut Husairi menyampaikan, Terpidana Selamat Ang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 (dua) tahun kurungan sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.
Baca Juga: Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Rp 105 M dan US$ 2.938.556 dari Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Pada saat Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, lanjut Husairi Terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi.
"Upaya pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimanapun, hal ini demi mewujudkan kepastian hukum, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan dan tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tegasnya.
Setelah dibawa ke kantor Kejati Sumut, tambah Husairi selanjutnya Terpidana diserahkan ke Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Medan untuk selanjutnya menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan.