MATATELINGA, Medan : Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025, kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (9/9/2025).
Diharapkan proses pembahasan rancangan PerubahanKUA dan PPAS hingga pengambilan persetujuan bersama terhadap Ranperda PerubahanAPBD 2025, dapat terlaksana dengan baik dan secepatnya terealisasi.
"Kami mengharapkan kerja sama dewan yang terhormat, untuk melakukan pembahasan nantinya, serta memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan oleh pertauran undang-undang yang berlaku," ucap Togap Simangunsong.
Baca Juga: Bupati Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 kepada DPRD Simalungun Menurut Togap, dalam penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2025, Pemprov Sumut memperhatikan asumsi dan kondisi keuangan daerah. Antara lain penyesuaian asumsi target pendapatan asli daerah pada APBD 2025, dengan memperhatikan capaian target dan realisasinya pada tahun 2024, serta tahun berjalan.
Kemudian optimalisasi dan penyelarasan belanja daerah sesuai dengan visi, misi dan program Gubernur Sumut, serta sejalan dengan agenda pembangunan nasional. "Selain itu adalah alokasi anggaran dalam rangka penanganan dampak bencana alam, antisipasi dampak sosial, ekonomi dan keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya," katanya.
Hadir pada kesempatan itu, Pimpinan Banggar Ihwan Ritonga, anggota DPRD Sumut, serta OPD Sumut. **(