MATATELINGA, Medan : Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap 23 tersangka perjudian di Kabupaten Tanah Karo.
Sementara, 6 orang lainnya a yang sempat diamankan, dipulangkan penyidik.
"23 orang kita lakukan penahanan karena terbukti bermain judi, sedangkan 6 lainnya tidak terbukti," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga: Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan Kata dia, proses pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, AKBP Siti Rohani mengaku belum mengetahui identitas ke 23 orang tersebut.
Dia juga belum mengetahui apakah 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu termasuk pengelola atau bandar perjudian.
"Belum tahu, karena pendalaman masih terus dilakukan. Nanti perkembangan saya kabari," pungkasnya.