MATATELINGA,Tanjungbalai: Terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek membantah kesaksian polisi soal penangkapan dan jumlah barang bukti.
Itulah sebabnya, sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Lombek kembali memunculkan silang pendapat antara terdakwa dan aparat penegak hukum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu, (10/9/2025), Andre secara tegas membantah kesaksian dua personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga yang mengaku menangkapnya pada 3 Maret lalu.
Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_Medan "Mereka bohong, Yang Mulia. Yang menangkap saya itu Panit Victor Topan Ginting," kata Andre di hadapan Ketua Majelis Hakim Erita Harefa.
Andre juga menolak keterangan polisi soal jumlah barang bukti sabu-sabu. Menurutnya, sabu-sabu yang disita berjumlah tujuh bungkus seberat 70 gram, bukan enam bungkus dengan total 60 gram seperti tertulis dalam berita acara pemeriksaan.
"Sepuluh gram hilang. Kemana yang sepuluh lagi," ujarnya.