MATATELINGA, Medan : Kasus korupsi yang melibatkan Kompol Ramli Sembiring, mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu SP memasuki sidang lanjutan Konfrontir menghadirkan para Saksi termasuk Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan dan Warsidik.
Diketahui diduga mereka telah mengambil keuntungan sebesar Rp 4,75 miliar dari para kepala sekolah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan modus pengaduan fiktif, dengan melibatkan beberapa personil lainnya saat dipimpin oleh Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Ruang Utama Tipikor Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu.(10/9/25)
Mereka didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, saat para kepala sekolah datang, mereka tidak diperiksa terkait BOSP. Alih-alih, mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024 kepada Kompol Ramli. Ternyata Kepala sekolah bnyak yang menolak dipaksa untuk menyerahkan fee sebesar 20% dari anggaran proyek tersebut.
Baca Juga: Lagi.., Dana Bos Jerat Kepsek SMAN 19 Medan, RN Ditahan Kejari Belawan Fakta Persidangan Baru
Saat sidang lanjutan berjalan, Ketua Majelis Hakim memcecar banyak pertanyaan kepada para saksi termasuk Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan beserta timnya tentang SOP dan kemana aliran dana tersebut digunakan.
Saat sidang sebelumnya Kejagung yang telah menghadirkan sembilan (9) orang saksi, fakta persidangan bahwa uang miliaran rupiah tersebut ternyata diterima oleh Topan dan pada saat kejadian Terdakwa Bayu dipaksa Ramli untuk membuat laporan Dumas fiktif, dan yang lebih anehnya kesembilan Saksi Tersebut tidak mengenal siapa Topan yang menjadi orang suruhan Kompol Ramli.