MATATELINGA, Deliserdang : Kuasa hukum Eka Prananta Tarigan, Jhony Ferianto Sipayung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan jaksa penuntut umum (JPU) bersikap adil sesuai fakta persidangan.
Permintaan itu disampaikan Jhony Ferianto Sipayung, kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan itu, seusai sidang lanjutan pada Rabu (10/9/2025).
"Sesuai fakta di persidangan, mudah-mudahan hakim dan jaksa melihat seadil-adilnya. Klien kami jelas melakukan pembelaan diri," kata Jhon.
Lebih lanjut Jhon menjelaskan, sejumlah keterangan saksi telah menunjukkan bahwa Eka menjadi korban pengeroyokan sebelum melakukan perlawanan.
Baca Juga: Harga Diri Pemerintah Dipertaruhkan, Warga Gang Setia Minta Tembok Pagar Dibongkar Pihaknya juga telah melaporkan tiga orang terduga pelaku, yakni Sabjana Sitepu beserta dua anaknya, Riko Ariljona Sitepu dan Dareon Jan Calvin Sitepu.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang digelar di Pancurbatu, saksi mata bernama Ajo memberikan kesaksian berbeda dengan Sabjana.