MATATELINGA, Medan : Satuan Reserse NarkobaPolrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika sebagai bentuk komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir, sabu seberat 29.976 gram dan ganja 22.900 gram. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator milik BNN Sumut.
Pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba itu disaksikan langsung lima orang tersangka yang sebelumnya telah diamankan personel Polrestabes Medan.
Baca Juga: Andre dan Lombek Bantah Kesaksian Polisi Soal Penangkapan dan Barang Bukti "Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari ungkapan 2 kasus yang dilakukan oleh Satres NarkobaPolrestabes Medan," kata Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Parhorian Lumbangaol, Kamis (11/9/2025).
Dia menerangkan, untuk kasus ungkapan pertama pada 30 Juli 2025 personel berhasil menangkap 2 tersangka, DC (44) dan MEP (22), warga Tanjungbalai, Provinsi Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan.