MATATELINGA,Asahan : Pagar tembok yang telah dibangun Yayasan Pendidikan Sekolah "Meitreyawira" Kisaran tidak kunjung di bongkar , warga masyarakat jalan Pramuka lingkungan V gang Setia kelurahan Tebing Kisaran kecamatan Kisaran Barat Asahan , melalui kuasa hukumnya akhirnya kembali mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Asahan dengan tembusan hingga ke komisi "C" DPRD Asahan, Jum'at (12/09/2025).
Warga masyarakat gang Setia melalui kuasa hukumnya Zulkifli,SH & Associates yang berkantor di jalan Sisingamangaraja Kisaran dalam keterangannya membenarkan bahwasannya tim kuasa hukum kantor kami telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan Cq Bupati Asahan dengan nomor surat 68/ZA-AP/IX/2025 tertanggal 11 September 2025 tentang Permohonan Penertiban/Pembongkaran Tembok.
Zulkifli yang didampingi Dianti Novinta Marwa serta Lisa Lestari dan Ickwal Fadilah juga mengatakan warga masyarakat gang Setia sudah jenuh dengan berlarutnya permasalahan yang tak kunjung selesai ini, dan warga masyarakat juga meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk segera menindak lanjuti adanya surat teguran pembongkaran yang telah dilayangkan oleh Sat.Pol.Pamong Praja hingga ketiga kalinya ke Yayasan Pendidikan Sekolah Meytreyawira Kisaran diantaranya SUrat teguran pertama nomor 300.1/1544/Satpol.PP/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025, dan surat teguran ke 2 nomor 300.1/1616/Satpol.PP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2925 serta surat teguran ke 3 dengan surat bernomor 300.1/1695/Satpol.PP/VIII/2025 tertanggal 05 Agustus 2025, semua surat teguran yang dilayangkan Sat.Pol Pamong Praja kepada yayasan tersebut satupun tidak diindahkannya, demikian juga rekomendasi hasil RDP komisi "C" DPRD Asahan dengan nomor 600.I.8/1042/KOM "C" -DPRD Kabupaten Asahan, juga dianggap angin lalu oleh pihak pengelola Yayasan tersebut, ujarnya.
Lebih lanjut Zulkifli juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Wakil bupati Asahan juga mengadakan pertemuan dikantor Satpol.Pamong Paja dua kali dengan para pihak yang bersengketa,namun tidak menghasilkan apa yang telah diputuskan dalam aturan Pemerintah, dalam sisi ini klien kami warga masyarakat juga telah menolak tawaran pihak Yayasan tersebut untuk menerima ganti rugi , yang kami mintakan hanya satu tembok pagar yang menutup akses jalan gang Setia agar kembali dibuka untuk kepentingan lalu lalang warga masyarakat dan tembok pagar tersebut secepatnya untuk dibongkar.
Terlebih Kepala Dinas PUPR Agus Jaka Ginting telah berjanji dihadapan warga masyarakat gang Setia saat melakukan aksi demo di kantor bupati Asahan dengan mengatakan pada Selasa 02 September 2025 akan membongkar tembok pagar yang menutup akses jalan gang Setia, namun hingga kini juga belum dilakukannya.
Baca Juga: Wali Kota Wesly Silalahi Melalui Sekda Hadiri Perayaan HUT GBI Her Putih ke-19,