MATATELINGA,Asahan : Bisnis tanah Kaulin yang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan akhir akhir ini menjadi modus pembakaran unit alat berat yang dilakukan pelaku, seperti kejadian pembakaran dua unit alat berat berupa excavator milik warga dusun III desa Bandar Pulau Asahan pada Senin 28 Agustus 2025 lalu, dua unit excavator dibakar pelaku dengan dengan menggunakan bom molotov, sekitar dua Minggu kemudian tepatnya dipertengahan bulan September 2025, tim Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan yang dibantu tim dari Poldasu berhasil mengamankan empat tersangka pelaku pembakaran tersebut.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ghulam Yanuar Lutfi yang disampaikan Ka.subsi Penmas Polres Asahan Ipda Ropi'i dalam siaran persnya pada Minggu 14 September 2025 mengatakan tersangka pembakaran dua unit excavator yang hendak melakukan aktivitas penggalian tanah Kaulin di lahan milik warga masyarakat di dusun III desa Bandar Pulau Pekan , dibakar oleh OTK beberapa waktu lalu dibulan Agustus 2025 dini hari, pembakaran yang dilakukan oleh OTK dengan cara melemparkan bom molotov, sehingga dua unit excavator merk Hitachi 210F dan excavator Sumitomo SH220F-5 mengalami kerusakan serius.
Berdasarkan adanya laporan polisi, tim Jatanras Polres Asahan selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara serta Lidik , ujarnya.
Baca Juga: Dua Pria Miliki Sabu 35,25 Gram Ditangkap, Diduga Sindikat Dari Lapas Langkat Lebih lanjut Kapolres.Subsi Penmas Polres Asahan Ipda Ropi'i mengatakan dari hasil Lidik yang melibatkan unit Jatanras Polda Sumut selama kuran lebih dua pekan , akhirnya tim Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap dan menbekuk para pelaku.
Lima orang pelaku bayaran yang dibekuk diantaranya "DP" (22), "WA" (22), "MEP" (33), "S" (35), dan "RA" (30) dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, airsoft gun yang dimodifikasi yang di gunakan saat pembakaran, ponsel, serta barang yang digunakan saat beraksi, juga terdapat narkotika jenis sabhu seberat 45 gram serta daun ganja sebanyak 46 paket serta peralatan mesin judi tembak ikan, untuk barang bukti narkotika diresahkan ke Sat.Narkoba Polres Binjai behunung penangkapan kelima tersangka semuanya berasa di wilayah hukum Polres Binjai , terhadap pelaku berinisial "B" yang ditengarai bertindak sebagai koordinator aksi pembakaran terhadap dua unit excavator tersebut masih buron.