MATATELINGA,Simalungun : Menunjukkan ketegasan dan profesionalisme yang tak kenal kompromi, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali meraih sukses gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dijalankan dengan penuh presisi dan kehati-hatian, petugas berhasil menangkap dua bandar narkoba sekaligus menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu seberat 53,98 gram dan ganja mencapai lebih dari 100 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada hari Minggu (14/9/2025) sekira pukul 17.24 WIB memberikan paparan lengkap mengenai keberhasilan operasi anti narkoba yang dieksekusi pada Jumat dini hari, 12 September 2025.
"Operasi penangkapan bandar narkoba ini tidak main-main, berawal dari informasi yang sangat berharga dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah yang berada di Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar AKP Henry dengan tegas saat memaparkan latar belakang operasi kepada wartawan.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Toko Kosmetik berhasil Meraup Keuntungan Senilai Rp 84 Juta Menanggapi informasi strategis dari masyarakat tersebut, personel Satnarkoba Polres Simalungun langsung mengambil inisiatif proaktif dengan melakukan serangkaian penyelidikan komprehensif dan pengintaian sistematis di seputar lokasi yang dimaksud. Tim operasi bergerak dengan koordinasi yang sangat solid, mempersiapkan berbagai skenario untuk memastikan operasi penangkapan berjalan sukses tanpa kendala berarti.
Puncak operasi dimulai tepat pada pukul 00.30 WIB ketika tim melakukan penggerebekan dengan strategi yang telah matang dan berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Ranto Damanik, seorang pria berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili langsung di lokasi yang menjadi target operasi.
"Selanjutnya personel melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan sistematis, berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu milik Ranto Damanik yang ditempatkan secara strategis di atas meja tempat tersangka biasa beraktivitas. Ketika diinterogasi dengan pendekatan yang profesional, tersangka dengan jujur mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya," ungkap Kasat Narkoba dengan detail mengenai temuan penting di lokasi pertama.