MATATELINGA, Medan : Seorang remaja 15 tahun harus mendekam di sel Mapolsek Medan Baru. Sebab, warga Kecamatan Medan Polonia itu nekat mencuri uang arisan tetangganya, Hotma (60) sebesar Rp 20,6 juta.
Kini, polisi tengah memburu seorang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya. Sedangkan DA telah mendekam di sel.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, pencurian uang terjadi pada 1 September lalu, dan tersangka ditangkap, Minggu (14/9/2025) kemarin.
Baca Juga: Prioritas Bupati Simalungun Layanan Buat KTP dan KK Bagi Masyarakat Kepada penyidik, tersangka mengaku mencuri bersama rekannya yang kini masih diburu.
Mereka masuk ke dalam rumah korban ketika penghuninya sedang tidak berada di rumah.
Kemudian mereka mengambil uang tunai sebesar 20,6 juta di dalam tas korban.