MATATELINGA, Pematangsiantar : Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, MKN memenuhi undangan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk berdialog terkait tindak lanjut suratnya yang meminta informasi terkait pelaksanaan janji Wali Kota Pematangsiantar untuk membatalkan kenaikan NJOP 1.000 persen.
Dialog diselenggarakan Senin (15/9/2025) pukul 09.00 WIB, di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025) DR Henry menjelaskan dalam dialog tersebut Sekda menyampaikan informasi kepada Dr Henry bahwa Pemko Pematangsiantar akan mencabut Keputusan Wali Kota terkait kenaikan NJOP 1.000 persen setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Lanjut DR Henry menerangkan, terkait pencabutan keputusan wali kota, Dr. Henry meminta agar pencabutan dilakukan sampai tahun 2021, karena kenaikan NJOP 1.000 persen dimulai sejak tahun 2021. Artinya perubahan NJOP harus merujuk kepada NJOP tahun 2020.
Baca Juga: Pemko Pematangsiantar Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar Tingkat SMA dan SD Jika pencabutan hanya dilakukan tahun 2024 saja, maka tidak akan berpengaruh signifikan, karena NJOP tahun 2024 sudah mengalami kenaikan yang tinggi akibat kenaikan NJOP tahun 2021. Dr. Henry juga menyampaikan akan tetap mengawal janji Pemko Pematangsiantar ini dan akan tetap mempersoalkannya apabila pencabutan keputusan wali kota tersebut masih memberatkan dan meresahkan masyarakat Kota Siantar.