MATATELINGA, Labusel : Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya orang, Senin (15/9/2025).
Rekonstruksi yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel itu digelar di lapangan apel Mapolres.
Penyidik menerapkan Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP ER Ginting, dihadiri Kasi Pidum Kejari Labusel Romi Affandi Tarigan, Kanit Pidum Ipda Rajo Irawan Hamonangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arif Fadillah Harahap dan Anzar Mashudi, penasihat hukum tersangka FG alias Famati, Dedy Syahputra, saksi-saksi serta keluarga korban.
Baca Juga: Kapolres Labusel : Perempuan dan Anak Rentan Menjadi Korban Kekerasan Dalam rekonstruksi itu dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Perumahan F 34 TP 2 PT ABM, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel pada Kamis, 6 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB.
Tersangka FG memerankan 10 adegan, mulai dari pulang ke rumah dan mendapati korban bersama saksi sedang minum tuak, hingga peristiwa penikaman terjadi.