MATATELINGA, Medan : Ketua Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array Arnacho, mengecam keras tindakan arogan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Edi Surahman Sinuraya, terhadap Jurnalis Harian Mistar saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (15/09/2025).
Menurut Array Arnacho, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Apa yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu seharusnya tidak boleh terjadi. Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya," ujar Array Arnacho kepada wartawan, Selasa (16/09/2025).
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Asahan Sosialisasikan Pilkada Serentak ke Jurnalis Ia menekankan bahwa peliputan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi, dan karena itu, tindakan menghalangi kerja Jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi.
"DPRD sebagai Wakil Rakyat semestinya memberikan ruang dan penghormatan kepada Jurnalis agar mereka bisa bekerja secara bebas dan profesional," ucapnya.
Array Arnacho menambahkan, apabila sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) memang ditetapkan berlangsung tertutup, maka informasi tersebut dapat disampaikan secara baik-baik tanpa harus bersikap kasar atau mengintimidasi.