MATATELINGA,Pematangsiantar : Pemko Pematangsiantar melalui Wali Kota Wesly Silalahi pada tanggal 25 Agustus 2025 resmi mengeluarkan Peraturan wali kota (Perwa) Nomor 15Tahun 2025.
Perwa Nomor 15Tahun 2025 tersebut mengatur tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Baca Juga: Kapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan Dikmata Inf TNI AD Gel II Tahun 2025 Dalam siaran tertulisnya, Selasa (16/9/2025) Dr. Henry Sinaga DR Henry menjelaskan, Perwa 15/2025 ini mengatur bahwa piutang PBB yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan oleh Walikota. Terbitnya peraturan ini disambut gembira oleh DR Henry Sinaga karena selama ini Pemko Pematangsiantar masih terus melakukan penagihan PBB kedaluwarsa yang melampaui lebih dari 5 (lima) tahun hingga 30 ( tiga puluh) tahun.