MATATELINGA,Tanjungbalai: Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Mereka menilai proses hukum sarat kejanggalan dan dugaan kriminalisasi.
Desakan itu disampaikan usai sidang lanjutan, Senin (16/9/2025), yang menghadirkan saksi meringankan, Mahmudin alias Kacak Alonso, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungbalai.
Kacak sebelumnya berjalan kaki ke Jakarta untuk mencari keadilan.
Baca Juga: Pagar Tembok Tak Kunjung Dibongkar, Warga Gang Setia Melalui Kuasa Hukumnya Surati Pemerintah
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258