MATATELINGA, Medan : Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek tempat hiburan malam (THM) di Galaxy Hall & KTV, Kota Tanjungbalai, karena menyediakan narkoba kepada pengunjung.
Dari penggerebekan itu aparat kepolisian menangkap sebanyak lima orang diduga terlibat peredaran narkoba.
Untuk memfaktakan di lokasi tempat hiburan malam itu adanya peredaran narkoba, personel Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi bersama Bea Cukai dan Polres Tanjungbalai
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika mengatakan, prarekonstruksi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas peran para tersangka.
"Awalnya hanya tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan. Hal ini menunjukkan adanya dinamika dan keterlibatan masing-masing pelaku dalam alur peredaran narkotika tersebut," katanya, Rabu (17/9/2025).
Dia menjelaskan, kasus peredaran narkoba ini terbongkar ketika personel Dit Narkoba Polda Sumut melakukan pengintaian di Galaxy Hall & KTV mendapati aktivitas transaksi mencurigakan berdasarkan laporan dari masyarakat.