MATATELINGA,Asahan : Tiga orang penambang galian "C" tanpa memiliki perizinan yang resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Sat.Reskrim Polres Asahan, Rabu (17/09/2025).
Kapolres Asahan AKBP.Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ghulam Yanuar Lutfi dalam keterangannya saat dilakukan conferency pers mengatakan tiga orang pelaku penambangan tanah dan bebatuan secara liar yang berada di desa Marjanji Aceh kecamatan Aek Songsongan Asahan.
Mengakibatkan longsornya tebing dinding yang berada di tempat tersebut beberapa hari yang lalu dan menimbun tiga orang pekerjanya hingga tewas dan satu orang mengalami luka serius dan saat ini masih di rawat di salah satu RS yang ada di Medan, kini terhadap ketiga tersangka tersebut diantaranya Syafii Marpaung selaku pengusaha
penambangan, dan Achmad Fauzi bertindak sebagai operator alat berat Excavator serta Dedi Iskandar Sitorus selaku mandor telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Sat.Reskrim Polres Asahan , ujarnya.
Baca Juga: Perkara Sisik Trenggiling", Akhirnya Oknum Polisi Polres Asahan Ditahan Kejaksaan Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ghulam Yanuar Lutfi juga mengatakan ketiga tersangka tersebut dapat dipersangkakan melanggar pasal158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 359 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.