MATATELINGA, Medan : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang sempat berupaya kabur melalui atap rumah.
Dia adalah, RHH (35), warga Jalan Bromo Gang Satya Blok A Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
"Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu, plastik klip dan timbangan elektrik," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat menyebut, di Jalan Bromo Gang Jermal II Kelurahan Binjai sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Baca Juga: Rutan Medan Bagikan 50 Paket Bansos kepada Pengemudi Ojek Online "Dari penyelidikan kita mencurigai satu rumah di Gang Jermal II yang diduga dijadikan tempat peredaran narkotika," ujarnya.
Selanjutnya, salah seorang petugas menyamar menghampiri rumah yang menjadi target operasi (TO) dan menggedor pintu. Tak lama seorang pria membukakan pintu.