MATATELINGA, Medan – Tim penasihat hukum Zul Iqbal, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak tiri berusia di bawah lima tahun hingga meninggal dunia, menilai jaksa penuntut umum (JPU) gagal memberikan jawaban substansial atas eksepsi atau nota keberatan yang mereka ajukan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Zul, Hari Irwandi, usai mendengar tanggapan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/9/2025). Menurutnya, jaksa hanya menyinggung soal definisi dakwaan yang dianggap cermat, jelas, dan lengkap, tanpa menyentuh pokok keberatan yang mereka sampaikan.
"Jaksa tidak menanggapi inti persoalan yang kami ajukan dalam eksepsi. Mereka hanya berputar pada teori dakwaan, tanpa menjawab keberatan utama kami," ujar Irwandi kepada Mistar melalui sambungan telepon.
Soroti Dugaan Kekerasan dalam BAP
Baca Juga: Sidang Rahmadi, 2 Saksi Kompak Membantah BAP Salah satu poin penting yang menurut PH diabaikan adalah dugaan kekerasan serta ancaman yang dialami Zul Iqbal saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, mereka juga menilai penyidik Polrestabes Medan telah menghalangi hak terdakwa untuk memilih penasihat hukum sendiri.
"Ini menunjukkan bahwa dakwaan JPU dibuat terburu-buru dan dipaksakan, seolah hanya ingin membawa kasus ini ke meja hijau tanpa melalui prosedur yang benar," tegas Irwandi.
Harapan pada Putusan Hakim