MATATELINGA, T.Tinggi : Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AWS alias Arya (20), warga Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Tebingtinggi.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam (18/04/2025) di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir. Berdasarkan keterangan korban N (20), pelaku membawa korban di bawah ancaman hingga terjadi tindak kekerasan seksual.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Kamis (18/09/2025), yang menyatakan bahwa korban telah melaporkan pelaku secara resmi kepada kepolisian diakhir bulan Agustus lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku disebuah kafe bernama Kawan Kupi. Petugas kemudian mengamankannya pada Rabu sore (17/09/2025) tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ungkap Kasi Humas.