MATATELINGA,Medan: Siti Diana Megawati alias Mega, ibu rumah tangga (IRT) berusia 43 tahun asal Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, lokasi sidang Belawan, Jalan Selebes, pada Jumat (19/9/2025).
"Menuntut terdakwa sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider enam bulan penjara bila denda tidak dibayar," ujar Yudha saat dikonfirmasi.
Selain pidana pokok, Mega juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp1,4 juta kepada dua korban. Jika dalam waktu satu bulan restitusi tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita untuk mengganti kerugian. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Seleksi Penilaian UKK Dirut Air Limbah Perumda Tirtanadi Sumut Masuk Daftar Analisa Kejati Sumut Menurut JPU, Mega terbukti melakukan TPPO dengan memberangkatkan korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.