MATATELINGA,Asahan : Satuan Reserse Narkotika Polres Asahan dalam conferency pers yang di gelar di Mapolres Asahan, Jum'at (19/09/2025) memaparkan dua perkara peredaran dan pengungkapan narkotika jenis sabhu.
Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Revi Nurvelani yang disampaikan Kasat Narkoba AKP.Mulyoto mengatakan dalam conferency pers pengungkapan kasus narkotika kali ini terdapat beberapa perkara diantaranya penemuan barang bukti berupa narkotika jenis sabhu di wilayah kecamatan Sei Tuaklang Raso Tanjung Balai berikut satu unit ranmor jenis N.Max, ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP.Mulyoto mengatakan kronologis penemuan narkotika jenis sabhu yang di wilayah desa Sei Tualang Raso ini pada awal September 2025 penemuan narkotika jenis sabhu sebanyak 5 kilo gram, pengungkapan kasus tersebut bermula saat unit Satres narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi adanya pergerakan narkotika dari arah Asahan, menuju Kota Tanjungbalai, dan selanjut opsnal melakukan observasi informasi tersebut , ternyata opsnal Sat.Narkoba menemukan sepeda motor yang dimaksud di salah satu parkiran warung di jalan Sei Lama Dua, Muara Sentosa, Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Satresnarkoba Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejaksaan Selanjutnya opsnal sempat menunggu pemilik sepeda motor, namun tak kunjung tiba hingga mendatangi pemilik warung untuk mempertanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut.
Dan dari hasil keterangan pemilik warung juga tidak mengetahui siapa pemilik ranmor N.Max tersebut dikarenakan sejak pagi kendaraan roda dua tersebut sudah terparkir ditempat itu, dan bersama kepala lingkungan setempat selanjutnya opsnal Sat.Res Narkoba melakukan penggeledahan dan membuka bagian dari kendaraan tersebut dan didapati bungkusan plastik kemasan teh China sebanyak lima kantong plastik berisikan narkotika jenis sabhu, dan selanjutnya semua barang bukti diboyong ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
AKP.Mulyoto juga menerangkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabhu yang dilakukan seorang pria berinisial M (37) warga Sampang, Jawa Timur di perairan Kabupaten Batubara bersama narkotika jenis sabu-sabu 3 kilogram.