MATATELINGA,, Simalungun : Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 18 September 2025, petugas berhasil menangkap seorang bandar sabu yang tengah menunggu pembeli di area persawahan Desa Sibuntuon.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 September 2025 pukul 20.10 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Operasi ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba di wilayah kita," ujar AKP Henry.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Besar Tigaras, Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Pelaku yang berhasil diamankan adalah **Paulus Manik**, pria berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tersangka beralamat di Lingkungan IV Repa Sipolha, Desa Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
"Informasi awal kami terima dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang sering terjadi di daerah tersebut," ungkap AKP Henry menjelaskan latar belakang operasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Baca Juga: Pengedar Sabu Kabur ke Atap Rumah Berhasil Ditangkap Saat tim tiba di lokasi, petugas menemukan tersangka Paulus Manik sedang duduk di area persawahan milik masyarakat. "Pelaku tampak sedang menunggu calon pembeli narkoba jenis sabu," terang Kasat Narkoba. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita antara lain satu paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu unit handphone merek Vivo, dan satu buah tas berwarna coklat milik tersangka.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya," ucap AKP Henry memaparkan pengakuan tersangka. Dalam pemeriksaan awal, Paulus Manik mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Ucok, yang merupakan warga Parluasan Pematang Siantar.