MATATELINGA, Simalungun ::Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kebakaran yang melanda rumah warga di Huta III Wonosari Nagori Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (20/9/2025) sore.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH menjelaskan bahwa kebakaran terjadi di rumah milik Tiamis br Silitonga (61), seorang ibu rumah tangga, yang beralamat di Huta III Wonosari Nagori Sordang Bolon. "Kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB tentang kejadian kebakaran ini dan langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara," ujar IPTU Sonni saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/9/2025) pukul 18.10 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh konslet arus listrik pada colokan kulkas milik korban. "Dari hasil pemeriksaan awal, kami menduga penyebab kebakaran adalah konslet arus listrik pada colokan kulkas yang ada di rumah tersebut," ungkap Kapolsek Bosar Maligas.
Baca Juga: Polsek Bosar Maligas Gelar Sosialisasi KEK Sei Mangkei, Masyarakat Dukung Pembangunan Portal Gerbang Timur Dalam operasi penanganan kasus ini, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh IPDA Roy Jansen Ompusunggu selaku Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. "Tim kami berhasil mengamankan dua buah beroti dan satu lembar seng sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," ucap IPDA Roy Jansen.
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, kerugian material yang dialami cukup besar. Menurut perkiraan sementara, total kerugian akibat kebakaran ini mencapai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). "Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material cukup signifikan dengan perkiraan mencapai dua ratus juta rupiah," ungkap petugas.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga berhasil mengumpulkan keterangan dari dua orang saksi yang menyaksikan kejadian tersebut. Saksi pertama adalah Hendrik Dunat Siahaan (38), seorang warga Kristen yang tidak menetap di lokasi yang sama. Saksi kedua bernama Zamaluddin (35), seorang warga beragama Islam yang berprofesi sebagai gamot dan beralamat di Huta III Wonosari Nagori Sordang Bolon.