MATATELINGA,Simalungun : Polsek Silau Kahean melaksanakan kegiatan sambang dan patroli dialogis ke warung yang diduga menjadi tempat permainan judi di Pekan Nagori Dolok pada Sabtu (20/9/2025) malam, sebagai tindak lanjut aduan masyarakat (dumas) yang diterima pihak kepolisian.
Kapolsek Silau Kahean AKP Parlaungan Pane menjelaskan bahwa kegiatan sambang dialogis ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aduan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan praktik perjudian di salah satu warung warga.
"Kami melaksanakan sambang dan patroli dialogis ke warung Bapak R. Damanik yang beralamat di Pekan Nagori Dolok mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan tempat permainan judi," ujar AKP Parlaungan Pane saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/9/2025) pukul 22.20 WIB.
Baca Juga: Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Festival Keselamatan, Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Kegiatan yang berlangsung di warung milik R. Damanik yang dikenal dengan sebutan "Bintang" di Pekan Nagori Dolok, Kecamatan Silau Kahean ini dipimpin langsung oleh Kapolsek dan melibatkan personel dari berbagai unit. Tim terdiri dari Kanit Reskrim IPTU Lolorio Panjaitan, Ka SPK AIPDA M. Ginting, Bhabinkamtibmas AIPTU Dodi H. Saragih, serta Bhabinsa Koramil 19-Nd Serda Sukardi.
"Tim kami melakukan pendekatan dialogis kepada pemilik warung dan masyarakat sekitar untuk memberikan himbauan tentang larangan praktik perjudian dan pentingnya menjaga kamtibmas," ungkap Kapolsek Silau Kahean menjelaskan metode pendekatan yang digunakan.
Dalam kegiatan sambang dialogis ini, personel Polsek Silau Kahean memberikan himbauan tegas kepada pemilik warung R. Damanik untuk tidak membuka maupun menyediakan tempat untuk permainan judi dalam bentuk apapun di warungnya. Himbauan ini disampaikan dengan pendekatan persuasif dan edukatif.