MATATELINGA, T.Tinggi : MI alias Iqbal (37), yang merupakan warga asal Jambi, haris meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, usai dirinha ditangkap tim opsnal Satres Narkoba di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu sore (10/09/2025) pekan lalu dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 63 paket seberat 52,39 gram.
Tim Opsnal Satresnarkoba Mapolres Tebingtinggi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H. berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya.
Baca Juga: Ditelantarkan dan Diancam Tembak Bhayangkari Polres Pakpak Bharat Ngadu ke Kapolda Sumut Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung turun ke lapangan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 63 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 52,39 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba", ungkap Kasat Resnarkoba, Minggu (21/09/2025).