MATATELINGA, Tanjungbalai: Jerit keluarga Rahmadi pecah dari sebuah rumah sederhana di Kota Tanjungbalai. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengusut dugaan rekayasa kasus narkoba yang menjerat Rahmadi.
Lelaki 34 tahun itu kini duduk di kursi terdakwa kasus narkoba. Namun, bagi keluarganya, Rahmadi bukanlah penjahat, melainkan korban rekayasa aparat.
Sejak awal penangkapan, berbagai kejanggalan sudah terlihat. Rekaman CCTV sebuah toko pakaian pada 3 Maret 2025 memperlihatkan Rahmadi dipiting, diinjak, hingga dihantam gagang pistol oleh aparat yang dipimpin Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Baca Juga: Ditagih Hutang Enggan Membayar, Waluyo Rekayasa Kasus, Goollah "Adik kami diperlakukan seperti binatang. Padahal dia bukan pelaku," ujar Eli Daharnum, kakak Rahmadi, Minggu (21/9/2025).
Kejanggalan lain muncul sepekan setelah penahanan. Keluarga mendapati saldo Rp11,2 juta dalam rekening M-Banking Rahmadi raib, padahal ponselnya sudah disita sejak hari penangkapan. Ironisnya, penyitaan ponsel itu tidak disertai dokumen resmi maupun laporan digital forensik.
"Kami menduga ada yang membuka akses rekening setelah ponsel disita. Uang Rp11,2 juta itu mengalir ke rekening BCA dengan inisial Boru Purba," kata Eli.