MATATELINGA, Medan : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen Tarigan, M,PdB untuk permintaan keterangan terkait tugas pokok dan fungsi Komisi 3 DPRD Medan (Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota), Senin (22/9/2025).
Menurut Plh. Kasi PenkumKejati Sumut M Husairi saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan Ketua DPRD Medan tersebut.
"Benar, hari ini Ketua DPRD Medan dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada pagi hari, namun yang bersangkutan baru bisa hadir sekitar pukul 16.00 WIB dan selesai dimintai keterangannya terkait Komisi 3 DPRD Medan sekitar pukul 20.00 W(B," katanya.
Baca Juga: Hingga September 2025, Kejati Sumut Selesaikan 61 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Lebih lanjut Husairi menyampaikan bahwa pemanggilan Ketua DPRD Medan masih seputar permintaan keterangan terkait Komisi 3 DPRD Medan, termasuk permintaan keterangan terkait Anggota DPRD Medan yang diperiksa beberapa waktu lalu.
Sementara Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pemeriksaan dirinya.
"Benar, hari ini saya dijadwalkan pagi, tapi karena kesibukan saya baru bisa hadir sekitar pukul 16.00 dan dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi tugas sebagai anggota DPRD Medan, sebagai Ketua DPRD Medan, dan terkait Komisi 3 DPRD Medan," paparnya.